Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY membuka lowongan 83.524 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilu serentak 2024.
Karena pesta demokrasi mendatang banyak mengakses aplikasi dan teknologi tentunya KPU DIY mendorong adanya KPPS yang muda dan melek teknologi.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU DIY, Sri Surani mengatakan, 83.524 petugas KPPS untuk memenuhi kebutuhan 11.932 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-DIY. Adapun, tiap TPS terdapat tujuh orang KPPS yang bertugas.
"Kami harap KPPS sebagai ujung tombak dari penyelenggara pemilu bisa netral punya kapasitas dan integritas," ucap Surani dalam konferensi pers di Kantor KPU DIY, Senin (11/12/2023).
Tahapan proses rekrutmen KPPS dimulai 11-20 Desember 2023. KPU DIY mensyaratkan usia calon KPPS minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
"Karena pemilu 2024 sarat aplikasi dan teknologi sehingga mengakomodir yang familiar dan melek teknologi. Serta proses regenerasi yang dimulai dari KPPS," jelasnya.
Nantinya, pelantikan petugas KPPS yang terpilih akan dilakukan pada 25 Januari 2024.
Perempuan yang akrab disapa Rani menyampaikan, masa kerja di pemilu 2024 juga berbeda dengan sebelumnya yaitu 1 bulan mulai dari 25 Januari-25 Februari 2024. Sementara kebutuhan linmas, KPU DIY mengeklaim sudah terpenuhi.
Load more