Gunungkidul, tvOnenews.com - Pendaftaran lowongan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS, KPU Gunungkidul, dibuka mulai 11-20 Desember 2023. Jumlah petugas pemilihan yang dibutuhkan di TPS mencapai 18.963 orang.
Menurut salah satu Komisioner KPU Gunungkidul, Supami, kebutuhan petugas KPPS untuk Pemilu 2024 mendatang, disesuaikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni sebanyak 2.709 TPS, di mana setiap TPS dibutuhkan 7 orang petugas KPPS.
"Jadi total petugas yang dibutuhkan ada 18.963 orang. Kalau pendaftarannya sudah dimulai hari kemarin,” kata Supami, Rabu (13/12/2023).
Kebutuhan petugas di TPS, lanjut Supami, tidak hanya pada penyelenggara pemilihan, karena di setiap lokasi pemungutan suara juga ada 2 petugas keamanan dari linmas kalurahan setempat.
"Kalau total petugas di TPS ada 24.381 orang, di mana 5.418 orang diantaranya merupakan anggota linmas,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota KPU Gunungkidul yang lain, Sudarmanto, mengungkapkan, pihaknya sudah mengumumkan pendaftaran calon anggota KPPS, yang diteruskan ke petugas PPK di kapanewon maupun PPS di masing-masing kalurahan.
Kesempatan menjadi petugas pemilihan, menurutnya, terbuka lebar. Masyarakat bisa mendaftar dengan beberapa persyaratan, diantaranya usia minimal 17 tahun, pendidikan terakhir SMA atau sederajat, dan Surat Keterangan Sehat.
Load more