Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong masyarakat terlibat aktif dalam pengawasan penyiaran seiring peralihan televisi analog ke digital.
Karena dalam program Analog Switch Off (ASO), jumlah lembaga penyiaran semakin meningkat.
"Sebelum ada ASO, di DIY terdapat 18 siaran televisi analog. Kemudian pasca ASO, jumlahnya melonjak jadi 38 stasiun televisi digital. Belum lagi 37 radio LPS, 1 LPPL, 4 LPP serta 25 radio komunikasi," kata Agnes Dwirusjiyati, Plt Ketua KPID DIY, Kamis (14/12/2023).
Sebagaimana diketahui, KPID DIY sukses mengawal jalannya peralihan siaran televisi analog ke digital melalui program ASO yang dilaksanakan secara nasional pada 2 November 2022 sesuai amanat UU Cipta Kerja Tahun 2020.
Untuk mendukung penyiaran sehat dan berkualitas, KPID DIY selama ini sudah menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga, instansi maupun Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) DIY.
Hal tersebut menjadi amanat Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 13 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan penyiaran khususnya terkait konten lokal serta penguatan Keistimewaan Yogyakarta.
"Kerjasama yang dibangun KPID DIY dengan sejumlah stakeholder seperti penguatan konten lokal dengan Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Pariwisata DIY serta Paniradya Keistimewaan DIY." ucap Agnes.
Load more