"Kenyataannya, kita tidak diajak sama sekali. Sehingga kami menduga adanya maladministrasi dari Pemda DIY. Pembuatan DED seharusnya ada pembicaraan dengan pedagang terkait," kata Arif.
Menurutnya, keterlibatan paguyuban dalam pembuatan DED jangan sampai pada relokasi tahap berikutnya hanya sekadar ditata namun tidak memberikan keuntungan bagi pedagang.
"Seperti di Teras Malioboro 1, cuma lantai 1 yang hidup sementara lantai 2 dan 3 mati. Kalau (PKL) tidak dilibatkan dalam penataan pedagang tidak tahu, yang mangku (red: berhadapan) Jalan Malioboro dan Ketandan sepi apalagi yang jauh dari titik Malioboro seperti apa jika tidak ada pembicaraan sebelumnya," ungkapnya.
Dengan adanya laporan ini, PKL Teras Maliboro 2 mengharapkan ada peninjauan ulang atas rencana relokasi dengan melibatkan para pedagang secara aktif dan menyeluruh.
Seharusnya, Pemda DIY menyusun kebijakan yang partisipatif dan transparan guna menerbitkan kebijakan yang mampu mengangkat perekonomian para PKL.
Juga membuka diskursus mengembalikan PKL ke sepanjang Jalan Malioboro sebagai pilihan prioritas dalam konteks menciptakan kesejahteraan dan meningkatkan pendapatan.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala ORI Perwakilan DIY, Budhi Masturi akan melihat syarat formal untuk pemeriksaan laporan selanjutnya.
Load more