Lebih lanjut, kata Anang, tuntutan lain mengenai titik penjemputan di atas jarak 3 kilometer seharusnya dimasukkan dalam pergub namun nyatanya sama sekali tidak dicantumkan.
Ditambah Pergub yang seharusnya diturunkan sekitar 2-3 bulan mendatang namun sudah diturunkan pada 19 Desember lalu.
Oleh karenanya, para driver ojol ingin bertemu dengan Gubernur DIY sebagai pemangku kebijakan. Karena banyak sekali kejanggalan yang dapati para driver setelah mempelajari isi pergub tersebut.
"Sebetulnya kemarin kita hanya ingin bertemu dengan asisten sekretaris 1 atau 2 atau sekda. Karena (Pergub) diturunkannya 19 Desember maka yang kami pertanyakan berubah tujuan yaitu pengin sekali bertemu dengan Gubernur DIY. Ketika beliau menandatangani apakah benar-benar tahu isinya," kata Anang. (scp/buz)
Load more