"Setelah melihat dan memutar video pidato Zulkifli Hasan berkali-kali, maka kami bersepakat bahwa saudara Zulkifli Hasan patut diduga telah melakukan penistaan agama dan berita bohong," ujarnya.
Dirinya merinci, pasal yang dilaporkan terkait penistaan agama adalah Pasal 156a yang memiliki ancaman hukuman pidana selama-lamanya 5 tahun.
Kemudian Pasal 175, 176, 177, dan Pasal 503 KUHP yang masih berkaitan dengan penistaan agama.
Di samping itu, Zulhas juga dilaporkan terkait penyebaran berita bohong, yakni UU Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 14 ayat (1), serta UU ITE Nomor 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (1 dan 2) Jo Pasal 45.
Mustofa menjelaskan alasan pihaknya memasukkan unsur berita bohong dalam laporannya kepada Zulhas.
Sebab dalam pidatonya Zulhas menyebut bahwa sekarang di beberapa tempat umat muslim tidak lagi mengucapkan kata 'amin' seusai imam shalat membaca surat Al-Fatihah.
Kemudian pada saat tahiyat akhir, mereka tidak menjulurkan satu jari telunjuk, tapi dua jari yakni telunjuk dan jari tengah.
Load more