Namun Zulhas tidak menyebutkan waktu dan lokasinya, sehingga patut diduga merupakan berita bohong.
"Pembuktian kita sederhana, ini kapan kejadiannya, di mana dan buktinya apa. Kalau tidak maka jelas unsur perbuatan bohong itu sangat jelas terasa dan ancaman hukumannya 10 tahun," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada Zulhas untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya.
Namun setelah 3x24 jam hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya terpaksa melaporkan peristiwa itu ke polisi.
"Sampai detik ini beliau tidak memberikan respon yang signifikan sehingga kami dengan sangat terpaksa sebagai warga negara yang baik agar di bawah tidak terjadi main hakim sendiri, kami serahkan sepenuhnya ke Polda DIY," pungkasnya. (apo/muu)
Load more