Yogyakarta, tvOnenews.com - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak Gubernur untuk membentuk satgas pengawasan upah.
Hal ini menyusul diberlakukannya kebijakan kenaikan upah 2024 bagi pekerja pada 1 Januari mendatang.
"Kami mendesak Gubernur DIY untuk membentuk satgas pengawasan upah yang melibatkan serikat buruh," tegas Irsad Ade Irawan, Koordinator MPBI DIY, Selasa (26/12/2023).
Selain itu, juga meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY bekerja sama dengan serikat buruh untuk melakukan deteksi dini dengan mendatangi perusahaan maupun pabrik.
Serta membuka posko pengaduan ketenagakerjaan dan call center perburuhan.
Apabila ada perusahaan yang tidak patuh, MPBI DIY meminta Disnakertrans memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Kalau tetap ada perusahaan yang tidak patuh atau membayar di bawah UMK, kami akan menempuh jalur pengadilan hubungan industrial serta menggelar aksi demonstrasi," tandasnya.
Sebagai informasi, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 resmi ditetapkan oleh Gubernur DIY pada 30 November lalu.
Besaran UMK Kota Yogyakarta menjadi Rp 2.492.997,00; Kabupaten Sleman Rp 2.315.976,39; Kabupaten Bantul Rp 2.216.463,00; Kabupaten Kulon Progo Rp 2.207.736,95 dan Kabupaten Gunungkidul Rp 2.188.041,00. (scp/buz)
Load more