tvOnenews.com - Tim Advokasi Bendahara KONI NTB Evy Susyarlin Marakarma yang dituding "maling" mendesak POLDA NTB segera menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan laporan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB atas tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap dirinya.
Evy melaporkan Wakil Ketua (Waka) II Bidang Pembinaan Prestasi (Binpres) KONI NTB inisial AS.
“Klien kami dituduh sebagai ‘maling’. Tuduhan itu tidak mendasar. Ini murni pencemaran nama baik,” ucap Tim Advokasi, Edi Hardian saat ditemui di Yogyakarta, Rabu (27/12).
Menurut Edi, tuduhan kata ‘maling’ itu diduga dua kali dilontarkan AS. Pertama Agustus 2023. Bermula dari AS mendatangi Evy ke ruangannya untuk menanyakan pengadaan konsumsi. AS meminta keuntungan pengadaan konsumsi, yang di mana saat itu pengadaan konsumsi masih belum selesai pembayaran.
“Kemudian AS langsung marah-marah dan mengatakan klien kami ‘maling’ dan langsung keluar dari ruangan klien kami,” katanya.
Kedua pada Kamis (14/12) lalu, sekitar pukul 16.30 WITA. AS datang ke ruangan Evy dengan tujuan menanyakan masalah pembayaran matras. Karena pembayaran matras tersebut sudah dibayarkan sebelumnya ke Bidang Perlengkapan KONI NTB, sebanyak dua set.
“Itu (pembayaran matras) atas persetujuan ketua umum,” sebutnya.
Load more