Akan tetapi, AS ngotot meminta dibayarkan karena sudah melakukan pembayaran uang muka bulan lalu. Evy pun meminta bukti pembayaran uang muka yang dimaksud AS.
“Sampai sekarang bukti pembayaran uang muka itu belum diberikan,” ujarnya.
Mendengar perkataan Evy tersebut, AS langsung marah-marah sambil menunjuk Evy dan mengatakan Evy adalah seorang ‘maling’. AS melontarkan tuduhan itu sambil menendang meja dan hendak membanting meja kerja Evy.
“(AS) minta diganti uang muka yang sudah ditransfer ke tempat dia memesan matras itu, tetapi klien kami tidak bisa membayarkan karena sudah diadakan oleh bidang perlengkapan,” ungkap dia.
Perkataan ‘maling’ yang dituduhkan AS tersebut membuat Evy keberatan dan sakit hati. Karena perbuatan AS bukan yang pertama kali, melainkan sudah kedua kali. Persoalan itu pun sudah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda NTB pada 15 Desember lalu.
“Ada dua orang saksi ketika AS melontarkan cacian itu. Kita menegaskan proses hukum akan berlanjut. Tidak ada kata damai, ini sudah keterlaluan,” tegasnya.
Load more