Adapun aktivitas pertambangannya berupa pasir dan batu, tanah uruk, batu gamping, andesit, kaolin, zeolit dan lainnya.
Disampaikan Ika, adanya supervisi dari KPK sejak November 2022 melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 3 Jateng dan DIY untuk menerbitkan surat rekomendasi kepada kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati se Jateng-DIY.
"Hari ini, kita koordinasi awal dengan mengundang OPD terkait untuk menyosialisasikan 9 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Mulai dari penataan perizinan sampai dengan penegakan hukum," terang Ika.
Namun dalam penataan ini, membutuhkan lintas pihak dan instansi untuk membuatnya tertata dan rapi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini baru langkah awal tidak hanya provinsi tapi kabupaten. Karena pajak mineral bukan logam menjadi kewenangan kabupaten. Sementara provinsi akan menyusun aksinya seperti apa. Termasuk pihak keraton menjadi bagian inti 9 poin tersebut," jelas Ika.
Ia melanjutkan, pertemuan lanjutan akan dilaksanakan pada Februari mendatang untuk menyusun laporan integrasi sesuai tupoksi.
Secara regulasi dan SOP, DIY sudah punya Pergub Nomor 38 tahun 2022 dan Pergub 39 tahun 2022. Kemudian secara periodik dilaporkan ke KPK. (scp/buz)
Load more