Arjuna melanjutkan, proses penertiban APK dan bendera parpol ini dilakukan di empat titik pintu perlintasan yang berada di wilayah Kapanewon Gamping. Antara lain JPL 732 Tegalyoso Banyuraden, Barat Stasiun Patukan, JPL 727 Bibis Patukan Ambarketawang, dan JPL 725 Nyamplung Balecatur.
Sebelum ditertibkan, kata Arjuna, APK tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Panwaslu Kapanewon Gamping. Kemudian juga telah direkomendasikan ke KPU Kabupaten Sleman untuk ditertibkan.
Sementara, untuk bendera parpol dilakukan pendekatan persuasif ke parpol untuk ditertibkan mandiri atau dibantu penertibannya oleh Satpol PP Kabupaten Sleman.
"Bendera yang ditertibkan dapat diambil kembali di Kantor Panwaslu Kapanewon Gamping," pungkas Arjuna. (apo/buz).
Load more