Pelaku ASH sendiri memang dikenal sebagai spesialis pencuri ternak sapi. Dalam melancarkan aksinya, pelaku beraksi seorang diri.
Dari keterangan pelaku kepala polisi, sapi-sapi hasil curian dijual dengan harga bervariasi.
"Mulai dari Rp 3 juta sampai dengan Rp 5 juta," terang Iptu Silir.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
Di tempat yang sama, tersangka ASH mengaku mencuri sapi karena butuh uang untuk bermain judi online. Ia berdalih sudah kecanduan judi online sejak setahun terakhir.
"Duitnya untuk bayar hutang karena judi online. Hutangnya sekitar Rp 8 juta," pungkasnya. (apo/buz).
Load more