Sleman, tvOnenews.com - Sejumlah jurnalis televisi yang bertugas di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengaku sempat dilarang salah satu staf Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat ketika mengambil gambar proses pelipatan surat suara.
Proses pelipatan surat suara dilaksanakan di gudang logistik Pemilu 2024 di Sendangadi, Kapanewon Mlati, Rabu (3/1/2024).
Adam, satu di antara jurnalis televisi di Sleman yang mendapat perlakuan tersebut.
"Kami sempat dibolehkan menggambil gambar saat persiapan warga yang akan melipat berkumpul. Cuma waktu pelipatan surat suara akan dimulai dan masing-masing kelompok mengambil surat suara, wartawan diminta keluar oleh seorang staf (KPU)," kata Adam.
"Bahkan saat ditanyakan perihal kenapa tidak diizinkan, staf tersebut mengatakan bahwa peraturan KPU RI," sambungnya.
Padahal, Adam bertanya kepada rekannya sesama jurnalis di Kabupaten Bantul, proses pelipatan surat suara di wilayah tersebut bersifat terbuka.
"Kami juga konfirmasi ke wilayah Bantul dan mendapat info dari rekan-rekan (jurnalis) disana proses pelipatan suara terbuka dan bisa diliput," ucapnya.
Terpisah, Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi mengklarifikasi persoalan tersebut.
"Tidak, (pelipatan surat suara) terbuka. Monggo kalau akan meliput dapat masuk dari pintu timur gudang," kata Ahmad.
Ia berdalih tindakan yang dilakukan seorang stafnya bukan melarang.
"Nuwunsewu (red: mohon maaf) bukan melarang. Tapi ambil gambar dari luar area sortir dan lipat. Sehingga antara tenaga sortir lipat dengan yang lain tidak bercampur," ucapnya.
Hal tersebut, lanjutnya, juga memudahkan pengawas dalam mengawasi tenaga sortir lipat.
Bahkan, dirinya memperbolehkan jurnalis jika akan meliput sesuai area yang ditentukan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Siregar menyebut, aturan tersebut bagian internal KPU Sleman.
"Biasanya itu aturan internalnya KPU Sleman. Nanti coba tak lihat aturannya," ucapnya. (scp/buz)
Load more