Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan penyesuaian tarif retribusi sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Regional Piyungan.
Per 2 Januari 2024, tarif retribusi sampah menjadi Rp 78.000 per ton atau naik 3 kali lipat dibandingkan sebelumnya.
Penyesuaian tarif retribusi kali ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023.
"Dengan adanya Perda Nomor 11 Tahun 2023, tarif retribusi sampah jadi Rp 78.000 per ton. Sementara tarif yang lama sesuai Perda Nomor 14 tahun 2019 sebesar Rp 24.500 per ton," tutur Kusno Wibowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) DIY, Kamis (4/1/2024).
Kusno mengatakan, ada beberapa alasan dari penyesuaian tarif retribusi sampah di TPST Regional Piyungan. Di antaranya meningkatnya biaya operasional dan biaya pemeliharaan dari tahun ke tahun.
"Mungkin 3 atau 4 tahun lalu belum ada kenaikan, baru tahun ini (2024) ada penyesuaian," katanya.
Sejauh ini, lanjut Kusno, TPST Piyungan masih menerima kiriman sampah dari Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman dan Bantul atau disingkat (Kartamantul). Hanya saja, kuotanya terbatas. Per Januari ini, kuotanya 370 ton per hari. Jumlah tersebut sudah berkurang dari Desember 2023 dengan kuota 450 ton per hari.
Load more