Kulon Progo, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk periode Desember 2023 di wilayahnya.
Sebanyak 1.227 pemilih pindah masuk tersebar di 86 kalurahan/kelurahan. Terdiri dari 510 laki-laki dan 717 perempuan.
Sedangkan, jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 733 yang tersebar di 87 kalurahan/kelurahan. Terdiri dari 277 laki-laki dan 456 perempuan.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Kulon Progo, Ria Harlinawati mengatakan, pihaknya selama ini telah melaksanakan sosialisasi dan layanan pindah memilih secara maksimal termasuk dengan membuka layanan pindah memilih di kampus-kampus.
"Kami mengingatkan masyarakat bahwa mengurus pindah memilih ada batas waktunya sehingga silakan segera diurus sebelum H-30 atau sebelum 15 Januari 2024," ujar Ria, Senin (8/1/2024).
Disampaikannya, ada beberapa alasan yang dapat digunakan untuk pindah memilih yaitu bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap/mendampingi pasien rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Juga menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan dan pindah domisili.
"Setelah H-30 kami akan tetap melayani pindah memilih hingga H-7 namun hanya untuk 4 alasan yakni bertugas di tempat lain saat pemungutan suara, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Hal ini sesuai dengan putusan MK nomor 20/PUU-XVII/2019," kata Ria. (scp/buz)
Load more