KPU DIY juga masih menunggu jadwal kampanye terbuka dari KPU RI sebagai acuan jadwal di level provinsi, kabupaten, dan kota.
"Kalau rapat umum biasanya yang banyak pakai capres-cawapres, maka tentu harus di pusat membuat jadwal di daerah, kemudian provinsi menentukan di kabupaten dan kota agar tidak terjadi benturan," ujar Sri Surani yang juga koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.
Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selepas kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung serentak pada 14 Februari 2024. (ant/aag)
Load more