LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Suasana di Kawasan Tugu Pal Putih, Yogyakarta. (Dokumentasi)
Sumber :
  • ANTARA

Pengusaha Hotel dan Restoran di Yogyakarta Minta Kenaikan Pajak Hiburan Maksimal 20 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta pajak jasa hiburan di wilayah DIY diterapkan dengan tarif yang wajar di kisaran 10 hingga 20 persen.

Kamis, 18 Januari 2024 - 10:15 WIB

Yogyakarta, tvOnenews.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merespon penetapan pajak hiburan sebesar 40 persen hingga 75 persen yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKDP).

PHRI DIY meminta pajak jasa hiburan di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta diterapkan dengan tarif yang wajar di kisaran 10 hingga 20 persen.

"Kalau bicara pajak sudah kewajiban kita, tapi yang wajar-wajar saja 10 sampai 20 persen itu kan wajar," kata Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono, Rabu (17/1/2024).

Deddy berharap Pemerintah Daerah (Pemda) DIY dengan kewenangan yang dimiliki tidak serta merta menerapkan pajak sesuai regulasi tersebut.

"Semoga saja pemerintah daerah DIY tidak setuju dengan kebijakan itu dan tidak menaikkan (pajak hiburan). Itu kan tergantung kebijakan pemerintah daerah," kata Deddy.

Seluruh anggota PHRI DIY telah sepakat mendorong agar pajak jasa hiburan di DIY tetap di kisaran 10 hingga 20 persen.

Baca Juga

Deddy menjelaskan, PHRI DIY keberatan dengan besaran pajak hiburan tersebut sebab rencana penerapannya tanpa didahului sosialisasi serta pembahasan bersama asosiasi pelaku usaha terkait.

Di sisi lain, sejumlah negara saat ini justru berlomba menurunkan pajak hiburan untuk menggaet lebih banyak wisatawan.

"Seperti Thailand, Singapura, Filipina, mereka menurunkan pajak untuk menarik wisatawan datang ke negaranya. Selain menarik wisatawan juga beban biaya konsumen agar tidak terlalu tinggi," kata Deddy.

Ia khawatir penerapan pajak 40-75 persen bakal berpengaruh pada animo kunjungan wisatawan sebab mereka membutuhkan jasa hiburan selain mengunjungi destinasi wisata dan menginap di hotel.

"Orang berwisata itu butuh hiburan di satu destinasi entah karaoke, diskotik, atau spa. Tidak sekadar datang dan menginap di hotel maupun makan di restoran, tapi juga ada hiburan ini terkait kami," kata dia.

Pajak hiburan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Kementerian Keuangan menyatakan pemerintah daerah dapat mengatur insentif fiskal soal tarif PBJT jasa kesenian dan hiburan atau pajak hiburan.(ant/buz)

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 101 UU HKPD. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa gubernur/bupati/wali kota dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya dalam mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi.

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
PBNU Sebut Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Banyak Manfaat Ketimbang Mudarat

PBNU Sebut Jatah Tambang untuk Ormas Keagamaan Lebih Banyak Manfaat Ketimbang Mudarat

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ulil Abshar Abdalla, menyebut keputusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan jatah tambang ke ormas keagamaan sudah tepat.
Sejak Awal 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta Catat 204 Pelanggar Masih Nekat Merokok di Malioboro

Sejak Awal 2025, Satpol PP Kota Yogyakarta Catat 204 Pelanggar Masih Nekat Merokok di Malioboro

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus menggencarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), salah satunya di Malioboro mulai awal 2025 ini.
Titiek Soeharto, Nusron Wahid dan Trenggono Turun Tangan Bersama Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Sampaikan Hal Ini

Titiek Soeharto, Nusron Wahid dan Trenggono Turun Tangan Bersama Tinjau Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Sampaikan Hal Ini

Tim gabungan yang terdiri dari TNI AL, Bakamla dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan membongkar pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang.
Jangan Pernah Mengolok-olok Ulama! Ustaz Khalid Basalamah: Bisa Dicurigai Niat Buruk Terhadap Islam

Jangan Pernah Mengolok-olok Ulama! Ustaz Khalid Basalamah: Bisa Dicurigai Niat Buruk Terhadap Islam

Ustaz Khalid Basalamah mengingatkan agar setiap Muslim jangan pernah menghina atau mengolok-olok ulama. Hal ini karena  ulama adalah penjaga sunnah dan pewaris para nabi yang memiliki tugas menyebarkan ilmu, membimbing umat, dan menjaga kemurnian ajaran Islam setelah wafatnya Rasulullah SAW. 
Viral, Video Bocah SD di Jember

Viral, Video Bocah SD di Jember "Mabuk Berat" Usai Pesta Miras

Viral video bocah 12 tahun diduga menjadi korban bullying di Jember. Video yang diunggah akun instagram @Jemberawsome tersebut berdurasi 55 detik. 
Kementerian ATR Tekankan Penerapan Asas Contrarius Actus dalam Polemik Pagar Laut

Kementerian ATR Tekankan Penerapan Asas Contrarius Actus dalam Polemik Pagar Laut

Kementrian ATR/BPN Nusron Wahid tegaskan pentingnya penerapan asas Contrarius Actus guna selesaikan polemik terkait pagar laut yang saat ini disorot.
Trending
Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Marselino Ferdinan Memukau di Inggris, Bintang Timnas Indonesia Cetak 2 Gol dan Bantu Oxford United Menang Telak

Bintang Timnas Indonesia, Marselino Ferdinan tampil memukau di Liga Inggris dengan dua gol saat membantu Oxford United menang telak kontra Banbury United F.C.
Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Top 3 Sport: Ko Hee-jin Dapat Kritikan, Megawati Hangestri Ingin Peran Lain, Curhatan Mega Soal Kehidupan di Korea

Rangkuman artikel terpopuler dari tvOnenews.com sepanjang hari Selasa (21/1/2025). Berita seputar kiprah Megawati Hangestri di Red Sparks paling banyak dibaca.
Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes Kembali Catat Sejarah Membanggakan di Serie A, Jadi Pemain Timnas Indonesia Pertama yang Bisa...

Jay Idzes kembali mencatatkan sejarah membanggakan di Serie A dengan menjadi pemain Timnas Indonesia pertama yang raih hal ini. Apa itu? Simak selengkapnya.
Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Beda Nasib di Oxford United: Ole Romeny Jadi Pemanis Bangku Cadangan, Marselino Ferdinan Cetak Dua Gol

Oxford United kembali unjuk gigi dalam ajang Championship melawan Luton pada Rabu (22/1/2025) dini hari WIB. 
Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Sempat Ditolak Shin Tae-yong, 3 Bintang Ini Berpotensi Dinaturalisasi dan Perkuat Timnas Indonesia Era Patrick Kluivert?

Setelah sempat ditolak oleh Shin Tae-yong, kini tiga pemain asing berikut berpotensi besar dinaturalisasi dan perkuat Timnas Indonesia era Patrick Kluivert.
Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Tak Malu-malu Lagi, Ruben Onsu Berani Umbar Hubungannya dengan Desy Ratnasari: Dengan Dia Aku Bisa...

Pasca resmi cerai dengan Sarwendah, Ruben Onsu semakin menunjukkan kedekatan dan keakrabannya dengan aktris cantik senior Desy Ratnasari, bahkan berani sebut.
Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia Sampai Terheran-heran Lihat Timnas Indonesia, Bisa-bisanya Skuad Garuda Mampu Cetak Rekor ini...

Media Malaysia terheran-heran saat melihat performa Timnas Indonesia di babak ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026, sampai bilang bisa-bisanya skuad Garuda...
Selengkapnya
Viral