Pemilih dengan status ODGJ dan disabilitas bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sama dengan pemilih pada umumnya.
Kecuali mereka yang ada di panti rehabilitasi akan disediakan TPS khusus seperti di Kabupaten Sleman.
Sedangkan, bagi yang tidak terdaftar di panti bisa di TPS reguler terdekat domisili seperti dulu saat petugas pantarlih melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).
"Kalau ODGJ yang di jalan kita tidak tahu apakah dulu pada waktu pendataan pemilih oleh pantarlih kami masih berada di rumah atau panti. Tinggal rekomendasi dokter. Sekarang tidak tahu seberapa banyak ODGJ di jalan tapi prinsipnya kalau dia dulu pernah terdaftar sudah diidentifikasi punya hak pilih," tuturnya.
Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi melanjutkan, meski terdaftar dalam DPT namun pada saat 14 Februari mendatang ODGJ tersebut tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilihnya ke TPS tidak masalah. Serta tidak perlu diwakilkan oleh pihak keluarga.
Namun jika memungkinkan utamanya ada surat keterangan dokter.
Untuk menghindari intervensi kandidat yang akan dipilih, semua pendamping harus mengisi formulir C pendamping. Serta surat pernyataan untuk menjaga kerahasiaan dan bisa meminta siapapun untuk menjadi pendamping baik KPPS, saudara, suami maupun yang lainnya. (scp/buz)
Load more