Sleman, tvOnenews.com - Belum lama ini, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) membentuk majelis tahkim dengan menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai ketua majelisnya.
Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf menegaskan, pembentukan majelis tahkim merupakan amanat muktamar kepada PBNU untuk menyelesaikan masalah sengketa internal organisasi.
Dengan demikian,majelis tahkim tetap dibentuk baik mendesak atau tidak mendesak.
"Itu amanat muktamar jadi mendesak gak mendesak (majelis tahkim) harus dibikin," kata pria yang akrab dipanggil Gus Yahya kepada wartawan usai menghadiri Harlah ke-101 NU sekaligus meresmikan kampus baru UNU Yogyakarta di Kabupaten Sleman, DIY, Rabu (31/1/2024).
Sebagai informasi, keputusan ini sebagai tindak lanjut dari peraturan perkumpulan nomor 12 tahun 2023 tentang penyelesaian perselisihan internal.
Kewenangan majelis tahkim yakni memeriksa, mengadili dan memutuskan perselisihan internal di lingkungan NU.
Sehingga jika terjadi perselisihan internal organisasi harus diselesaikan melalui majelis tahkim dan tidak boleh dibawa ke pengadilan umum. (scp/buz)
Load more