Arie juga menuding Butet mengajak peserta acara untuk membenci Jokowi dan membangun opini bahwa kedatangan sang presiden adalah membuntuti kampanye Ganjar.
Serta menebar fitnah bahwa paslon 02 menyebarkan survei palsu bayaran dan jika memang karena curang.
"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," ucapnya.
Barang bukti untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Arie melanjutkan, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," ujar Arie.
Sementara itu, Bawaslu DIY menyatakan masih akan melakukan kajian awal laporan dari ABJ termasuk melihat kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.
Load more