Yogyakarta, tvOnenews.com - Butet Kartaredjasa kembali dilaporkan oleh Kelompok Relawan Jokowi yang tergabung dalam Arus Bawah Jokowi (ABJ).
Kali ini, budayawan senior asal Yogyakarta tersebut dilaporkan ke Bawaslu DIY.
Butet dilaporkan atas dugaan ujaran kebencian dan fitnah saat kampanye akbar bertajuk 'Hajatan Rakyat 03' di Alun-Alun Wates, Kabupaten Kulon Progo pada 28 Januari lalu.
Pelaporan ke Bawaslu juga didampingi relawan Pro Jokowi (ProJo) dan relawan Jokowi lainnya serta relawan capres 02, Gibran Rakabuming Raka dan Bolone Mase.
Sekretaris DPP Arus Bawah Jokowi, Arie Nugroho menyebut, pernyataan yang kurang pantas diucapkan oleh budayawan senior tersebut saat berorasi dan berpantun. Butet dinilai tidak menyosialisasikan program pasangan calon (paslon) 03, Ganjar-Mahfud namun menebar kebencian dengan melontarkan umpatan untuk Jokowi.
"Yang (dipermasalahkan) saat pas pantun. Pas awal Pak Butet pembukaan dan setelahnya," kata Arie, Jumat (2/2/2024).
Seharusnya, Butet sebagai budayawan memberikan contoh yang elok bahasanya bukan malah mengumpat, mengolok-olok dan menghina paslon atau orang lain.
Arie juga menuding Butet mengajak peserta acara untuk membenci Jokowi dan membangun opini bahwa kedatangan sang presiden adalah membuntuti kampanye Ganjar.
Serta menebar fitnah bahwa paslon 02 menyebarkan survei palsu bayaran dan jika memang karena curang.
"Barang bukti yang kita serahkan ke Bawaslu sebuah flashdisk (berisi video Butet) dan hasil cetakan dari media online," ucapnya.
Barang bukti untuk memperkuat sangkaan pelanggaran pidana pemilu pada Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang larangan dalam kampanye yaitu pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: (c) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain; (d) menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
Arie melanjutkan, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang secara sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf d UU Pemilu, berpotensi dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling lama Rp 24 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu.
"Kita berharap ada teguran dari Bawaslu, atau nanti bisa ditingkatkan lain untuk dipidananya sih monggo dari Bawaslu (yang menentukan)," ujar Arie.
Sementara itu, Bawaslu DIY menyatakan masih akan melakukan kajian awal laporan dari ABJ termasuk melihat kelengkapan syarat formil dan materil dalam pelaporan.
"Sudah diterima laporannya, nanti setelah ini kami akan melakukan kajian awal dulu, membahas bersama pimpinan yang lain," kata Bayu M. Kurniawan selaku anggota Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu DIY. (scp/buz)
Load more