Sejauh ini, kata Sigit, DKPP menjatuhi sanksi kepada Ketua KPU dan enam anggotanya masih sebatas peringatan keras terakhir.
Akan tetapi, bila nantinya kemungkinan ada pelanggaran baru yang lebih jauh maka bisa jadi sampai pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Ketua KPU dan para anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran.
Ditanya apakah putusan ini juga akan berdampak terhadap pelaksanaan pemilu ke depan, Sigit melihat akan bergantung pada dinamika politik yang berkembang.
Artinya, bagaimana para kontestan dan aparatur negara yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik yang menyangkut tentang proses pelaksanaan pemilu, kampanye dan tanggapan atau respon publik terhadap dinamika tersebut.
"Kalau kita lihat sekarang ada respon yang mulai makin lama makin menguat, meluas terhadap posisi dan kebijakan serta tindakan yang diambil oleh pihak penyelenggara negara yang dianggap tidak sesuai dengan standar pemilu yang fair," ucap Sigit. (scp/buz)
Load more