Yogyakarta, tvOnenews.com - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengajukan perpanjangan status siaga darurat bencana hidrometeorologi ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Kepala Bidang Penanganan Darurat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Lilik Andi Aryanto mengatakan, masa status siaga tersebut diajukan untuk diperpanjang mengingat musim hujan di DIY diprakirakan masih berlangsung hingga April 2024 dengan intensitas curah hujan kategori menengah-tinggi.
Sebelumnya, status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, dan cuaca ekstrem di DIY telah ditetapkan melalui SK Gubernur DIY Nomor 422/KEP/2023 sejak 20 Desember 2023 sampai 29 Februari 2024.
"Kemarin draf surat keputusan (SK) perpanjangan siaga darurat sudah kami ajukan ke Bapak Gubernur DIY melalui biro hukum," kata Lilik Andi Aryanto, Kamis (29/2/2024).
Dalam draf yang diserahkan ke Gubernur DIY, status tersebut diusulkan diperpanjang hingga 30 April 2024.
Dengan demikian, bencana hidrometeorologi seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga curah hujan ekstrem masih berpotensi terjadi di DIY.
"Maret hingga April 2024 masih musim hujan. Hujan diprakirakan kriteria menengah-tinggi sehingga masih ada potensi bencana banjir, tanah longsor dan cuaca ekstrem," jelasnya.
Lilik menambahkan, selain kondisi cuaca, status kedaruratan bencana hidrometeorologi di level provinsi mempertimbangkan status yang ada di level kabupaten/kota.
Lilik menyebutkan BPBD Kabupaten Bantul, Sleman, dan Kulon Progo yang sebelumnya telah berstatus siaga darurat bencana hidrometeorologi telah mengajukan SK perpanjangan status ke pemda masing-masing.
"Kabupaten Sleman, Bantul dan Kulon Progo masih mengajukan perpanjangan SK (perpanjagan) siaga darurat," kata dia.
Selama periode awal status siaga darurat bencana hidrometeorologi hingga 23 Januari 2024, BPBD DIY mencatat cuaca ekstrem terjadi di 1.181 lokasi, tanah longsor di 80 lokasi, dan banjir di 15 lokasi.
Kejadian tersebut menimbulkan berbagai kerusakan mulai dari rumah rusak hingga fasilitas umum dengan nilai kerugian mencapai Rp2.588.755.000.
Melalui perpanjangan status tersebut, kata Lilik, akan mempermudah akses penggunaan anggaran termasuk fasilitas lain untuk penanganan dampak bencana.
"Masing-masing BPBD bersama komponen terkait baik maupun masyarakat tetap melaksanakan kesiapsiagaannya menghadapi ancaman potensi bencana," ujar dia. (ant/buz)
Load more