Yogyakarta, tvOnenews.com - Jajaran Direskrimum Polda DIY akhirnya berhasil membekuk Henry Mohammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah pada 25 Februari lalu.
Gadis berusia 23 tahun tersebut dihabisi nyawanya dan ditemukan membusuk di indekos yang dihuni tersangka di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta.
Direskrimum Polda DIY, Kombes FX. Endriadi mengatakan, polisi berhasil menangkap tersangka di Cicalengka Kulon, Bandung atas kerjasama dengan Direskrimum Polda Jawa Barat.
"Akhirnya pada Rabu (13/3/2024) lalu, tersangka berhasil diamankan," katanya, Jumat (15/3/2024).
Endriadi menyampaikan, penangkapan tersangka bersamaan satu unit kendaraan matic dengan nomor polisi AB 2847 XY. Motor milik korban tersebut ditemukan polisi di tempat penitipan motor depan Stasiun Cicalengka.
Barang lainnya yaitu sebuah anak kunci warna silver dengan logo Honda warna biru, satu buah jas hujan warna hijau army bertuliskan AKULA warna putih yang terdapat di dalam jok motor korban. Serta tiga buah plat nomor AB 2847 XY dan sebuah kacamata ditemukan di semak-semak yang berada di Jalan Curug Cinulang, Kecataman Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Tersangka HMR telah dibawa ke Polda DIY untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kemudian diserahkan ke Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut," ucap Endriadi.
Diberitakan sebelumnya, jasad Fara ditemukan oleh teman Henry yang diperintahkan atasannya untuk mencari Henry karena sudah tidak masuk bekerja beberapa hari.
Setelah temannya mendatangi indekos Henry, ia melihat genangan darah di bawah pintu kos-kosan tersebut. Serta tercium bau busuk.
Teman Henry kemudian mendatangi ketua RW dan melaporkan kejadian itu ke kepolisian setempat. Setelah dicek, ditemukan jasad Farah yang sudah membusuk.
Adapun, penyebab kematian Farah terkuak dari proses otopsi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hasilnya, ditemukan belasan luka akibat sajam di beberapa bagian tubuh korban. Adapun luka di bagian leher yang menyebabkan korban meninggal dunia.
"Ada 11 luka tusukan atau sayatan di leher, tangah dan tubuh korban. (Luka) di leher karena memutus saluran pernapasan. Ini yang menyebabkan korban meninggal," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta, Senin (26/2/2024) lalu.
Selain itu, korban diperkirakan meninggal 3-4 hari sebelum akhirnya ditemukan. (scp)
Load more