Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dari penangkapan Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) di indekos Kotabaru, Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi usai membunuh korban.
"Pengakuannya ada 3 tempat di berbagai wilayah kota atau kabupaten di Jawa Barat," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Senin (18/3/2024).
Polresta Yogyakarta masih terus mendalami kasus ini. Termasuk adakah keterkaitan hubungan asmara antara tersangka dan korban.
Aditya menerangkan, kronologi bermula, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, pemilik kos mendapat informasi bahwa ada salah satu penyewa kos meninggal dunia. Diketahui berjenis kelamin perempuan yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Setelah dicek ternyata bukan penyewa kos tersebut. Sedangkan penyewa kos tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pemilik kos melaporkan temuan itu ke kepolisian setempat.
Lalu polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Didapatkan beberapa barang bukti identitas korban bernama Fara Diansyah warga Tridadi, Sleman. Selanjutnya, jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Load more