Yogyakarta, tvOnenews.com - Polresta Yogyakarta mengungkap fakta baru dari penangkapan Henry Muhammad Ramdan (30), tersangka pembunuhan Fara Diansyah (23) di indekos Kotabaru, Kota Yogyakarta beberapa hari lalu.
Dari hasil penyidikan polisi, tersangka sempat berpindah-pindah lokasi usai membunuh korban.
"Pengakuannya ada 3 tempat di berbagai wilayah kota atau kabupaten di Jawa Barat," kata Kombes Pol Aditya Surya Dharma, Kapolresta Yogyakarta saat rilis kasus, Senin (18/3/2024).
Polresta Yogyakarta masih terus mendalami kasus ini. Termasuk adakah keterkaitan hubungan asmara antara tersangka dan korban.
Aditya menerangkan, kronologi bermula, pada Sabtu (24/2/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, pemilik kos mendapat informasi bahwa ada salah satu penyewa kos meninggal dunia. Diketahui berjenis kelamin perempuan yang saat itu belum diketahui identitasnya.
Setelah dicek ternyata bukan penyewa kos tersebut. Sedangkan penyewa kos tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya. Sehingga pemilik kos melaporkan temuan itu ke kepolisian setempat.
Lalu polisi mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Didapatkan beberapa barang bukti identitas korban bernama Fara Diansyah warga Tridadi, Sleman. Selanjutnya, jenazah korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan otopsi.
Aditya menyampaikan, dari hasil otopsi ada 11 luka yang menyebabkan korban meninggal baik tusukan dan sayatan di leher serta kekerasan tumpul pada kepala korban. Juga ada barang-barang milik korban yang tidak ditemukan di antaranya sepeda motor warna hitam dan handphone yang diduga dibawa oleh pelaku.
Setelah itu, Polresta Yogyakarta dibantu Polda DIY melaksanakan penyelidikan dan penyidikan di Yogyakarta maupun Jawa Barat (Jabar). Dimana, KTP tersangka dari wilayah Cicalengka, Bandung.
Hasil penyelidikan ke Jabar, terdapat informasi tersangka datang menemui orang tua dan temannya. Kepada temannya, tersangka mengakui telah membunuh seseorang.
Ketika penggeledahan di rumah orang tua tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa gelang milik korban dan celana tersangka yang masih ada noda darahnya.
Singkat cerita, pada 13 Maret lalu sekitar pukul 22.00 WIB, keluarga tersangka menyerahkan tersangka ke Polda Jawa Barat.
Selanjutnya, tim dari Polda DIY menjemput pelaku dan membawa ke Polresta Yogyakarta guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 353 ayat 3 KUHP subsider pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau pasal 339 KUHP subsider pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup. (scp/buz)
Load more