Yogyakarta, tvOnenews.com - Tersangka Henry Muhammad Ramdan (30) telah mengakui perbuatannya yakni membunuh Fara Diansyah warga Jaban, Tridadi, Kabupaten Sleman.
Jasad gadis berusia 23 tahun tersebut ditemukan membusuk di kos yang dihuni tersangka di Kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta pada 24 Februari lalu.
Kini, pria asal Cicalengka, Bandung, Jawa Barat (Jabar) itu harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya di Polresta Yogyakarta.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma mengungkapkan, tersangka mengenal korban melalui media sosial (medsos). Kemudian, mereka janjian untuk bertemu di kos tersangka.
Dalam pertemuan tersebut, terjadi cek-cok antara tersangka dan korban hingga terjadilah pembunuhan tersebut.
"Saat itu, tersangka di bawah pengaruh minuman keras (miras) atau mabuk kemudian emosi. Disitu ada pisau digunakan untuk menusuk korban hingga meninggal dunia. Tapi penyebab cek-cok sampai tersangka emosi masih kita dalami," ungkap Aditya saat rilis kasus di Polresta Yogyakarta, Senin (18/3/2024).
Ia melanjutkan, usai menghabisi nyawa korban, tersangka kabur dengan membawa motor milik korban ke rumah orang tuanya di Cicalengka. Namun, motor matic berplat AB 2847 XY belum lama ini berhasil ditemukan polisi di tempat penitipan motor depan Stasiun Cicalengka.
Load more