Yogyakarta, tvOnenews.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Yogyakarta menggagalkan penyelundupan obat terlarang yang dilakukan oleh oknum pengunjung warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Adapun obat terlarang tersebut berupa 74 butir "trihexyphenidyl" atau sering disebut pil sapi atau pil koplo.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta Soleh Joko Sutopo dalam keterangannya di Yogyakarta, Rabu (27/3/2024), mengatakan pihaknya mengamankan dua orang terkait upaya penyelundupan yang dilakukan saat kunjungan tengah berlangsung pada Selasa (26/3/2024).
"Ada dua peristiwa dalam waktu yang hampir bersamaan. Satu orang pengunjung inisial AA kedapatan membawa 8 butir pil koplo di sakunya. Lalu satu lagi pengunjung inisial EF menyembunyikan 66 butir pil koplo di betis kakinya. Dengan cara diisolasi di kedua kakinya, ditutup celana panjang," kata Soleh.
Menurut dia, dua orang tersebut datang hampir bersamaan namun yang dikunjungi adalah dua warga binaan yang berbeda dan mengaku tidak saling mengenal.
Dia mengatakan peristiwa itu bermula saat petugas lapas di bagian penggeledahan badan pengunjung mencurigai bungkusan plastik yang ada di saku celana pada pengunjung AA dan di betis kaki pengunjung EF.
Setelah terkonfirmasi, kedua orang tersebut langsung diamankan petugas ke ruang kesatuan pengamanan untuk dimintai keterangan.
Load more