Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Pengawasan, Disnakertrans DIY, Amin Subagus berharap kebijakan dari pemerintah pusat untuk mengatur THR bagi PRT, driver ojol dan lainnya lebih jelas. Sehingga langkah penanganan di tingkat bawah jelas.
Disnakertrans DIY mengawal siapa yang berhak mendapatkan THR sesuai SE Menteri Tenaga Kerja (Menaker).
"Itu yang kita kawal, yang lain kita dorong termasuk PRT tadi kita berharap dalam SE Menaker dapat THR. Juga mendorong lembaga penyalur PRT yang menyalurkan hak-hak pekerja untuk dimasukkan dalam SE Menaker yang turunannya SE Gubernur," ucapnya.
Amin menyebut, jika aturan tersebut sudah jelas maka pengawasannya akan lebih jelas. (scp/buz)
Load more