Sleman, tvOnenews.com - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan tera ulang timbangan yang digunakan untuk penimbangan zakat di masjid-masjid, Kamis (28/3/2024).
Proses tera ulang yang dipusatkan di Masjid Agung Wahidin Soedirohusodo ini dilaksanakan oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman bekerja sama UPTD Pelayanan Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sleman.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo.yang juga hadir dalam kegiatan tersebut berharap dengan tera ulang ini, timbangan-timbangan yang akan digunakan di masjid untuk penimbangan zakat dapat tepat dan akurat jumlahnya.
"Dengan tera ulang ini diharapkan timbangan yang akan digunakan di masjid dapat akurat dan tepat untuk penimbangan zakat fitrah, karena zakat adalah bagian dari ibadah," kata Kustini.
Kustini mengatakan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas tera ulang ini dengan membawa timbangan yang akan digunakan untuk penimbangan zakat di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman Jalan Parasamya Beran Tridadi.
"Setelah hari ini di halaman Masjid Agung, masyarakat juga dapat melakukan uji tera di Kantor UPTD Pelayanan Metrologi Legal Disperindag Sleman," katanya.
Ia juga mengajak masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini terlebih di bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri untuk tera ulang timbangan zakat agar tidak ada yang dirugikan dan jumlahnya sesuai.
"Tera timbangan ini memiliki masa berlaku satu tahun, sehingga masyarakat, baik pedagang maupun takmir masjid agar rutin melakukan tera ulang untuk memastikan akurasi timbangan," katanya. (ant/buz)
Load more