Menilik pasal 308 disebutkan, siapapun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari kurungan penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Selanjutnya, Jeffry mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," katanya. (scp/buz)
Load more