Bantul, tvOnenews.com - Polres Bantul menyita sebanyak 30 kilogram bahan baku petasan dalam razia yang digelar, Rabu (27/3/2024). Upaya ini untuk menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan 1445 Hijriah kali ini.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan, puluhan kilogram bahan baku petasan disita dari empat lokasi berbeda.
"Kita juga berhasil amankan tiga pelaku, saat ini ketiganya sedang kami periksa secara intensif," katanya, Kamis (28/3/2024).
Ia menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak-lanjut atas kejadian bubuk petasan yang meledak di Pedukuhan Gedongsari, Kalurahan Wijirejo, Kapanewon Pandak beberapa waktu lalu hingga menyebabkan 4 korban luka-luka.
Awalnya anggota Satuan Reskrim Polres Bantul menangkap NM (22) warga Pandak. Dari tangan NM, petugas berhasil menyita 3 kilogram bubuk mercon dan 1 buah mercon ukuran besar sepanjang 40 sentimeter (cm).
Petugas juga mengamankan S (21) warga Jetis dengan barang bukti 1 kilogram bubuk mercon.
“Dihadapan petugas, S mengaku bila dirinya menjual serbuk bahan petasan,” jelas Jeffry.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan MAP (22) warga Pandak. Saat dilakukan penggeledahan di rumah MAP, petugas mendapati 5 kilogram bubuk mercon.
Setelah dilakukan penyelidikan, MAP mengaku bahwa bahan baku petasan tersebut ia peroleh dari AY, yang juga warga Pandak.
"Kami lalu melakukan penyelidikan ke rumah AY dan ditemukan 21 kilogram bubuk mercon, namun saat digeledah, AY tidak sedang berada di rumah," ujar Jeffry.
Saat ini, petugas sedang memburu keberadaan AY.
Lebih lanjut, Jeffry menjelaskan, ancaman penggunaan bahan peledak tergolong berat sesuai Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berbunyi, barang siapa dengan sengaja memasukkan ke Indonesia, yang menggunakan, membawa, menyimpan, dan yang membuat terkait dengan bahan peledak ancamannya hukuman mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun.
Selain itu, kata Jeffry, aturan terkait tindak pidana petasan atau bahan peledak, juga tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menilik pasal 308 disebutkan, siapapun yang mengakibatkan kebakaran, ledakan atau banjir akan dikenai pidana mulai dari kurungan penjara paling lama 9 tahun, jika karena perbuatan tersebut timbul bahaya keamanan umum bagi orang atau barang.
Kemudian pidana penjara maksimal 12 tahun, jika karena perbuatan tersebut menimbulkan luka berat bagi orang lain.
“Dan pidana penjara paling lama 15 tahun, jika perbuatan tersebut mengakibatkan orang kehilangan nyawa,” imbuh dia.
Selanjutnya, Jeffry mengimbau, agar masyarakat tidak bermain petasan, selain melanggar ketentuan undang-undang, jenis mainan tersebut juga sangat berbahaya.
"Apabila terjadi keteledoran, maka berpotensi menyebabkan kerusakan, seperti yang telah terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di wilayah Pandak, Bantul beberapa waktu lalu," katanya. (scp/buz)
Load more