Yogyakarta, tvOnenews.com - Polsek Mergangsan berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Brontokusuman, Kecamatan Mergangsan, Kota Yogyakarta saat malam takbiran pada Selasa (9/4/2024) lalu.
Kedua pria inisial EBK (25), warga Kotagede, Yogyakarta yang berdomisili di Tirtonirmolo, Kasihan, Kabupaten Bantul dan TM warga Keparakan Lor, Mergangsan, Yogyakarta.
"Kami berhasil mengamankan saudara EBK yang diduga telah melakukan pengeroyokan dan pengrusakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka EBK menunjuk TM dan dia mengakui semua perbuatannya," kata AKP Fitri Anto Heri Nugroho, Kapolsek Mergangsan saat rilis kasus di Polsek Mergangsan, Rabu (17/4/2024).
Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah bambu warna coklat dan satu unit mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi AB 8761 MH.
Kronologi
Heri menerangkan, kejadian pengeroyokan bermula usai lomba takbir keliling. Kala itu, saudara Oki Nur Hidayat beserta rombongan beristirahat di depan Hotel Brongto, Mantrijeron Yogyakarta.
Namun tiba-tiba, rekannya bernama Nanda mengalami sesak napas kemudian pingsan. Selanjutnya, rekannya itu dinaikkan ke mobil pick up yang dikemudikan oleh saudara Trias Fajar Raharjo.
Saat itu, Nanda berada di tengah dan ada rekannya di pinggir serta tiga orang lainnya di belakang. Sementara, juga ada rekannya yang menggunakan motor di depan mobil untuk membuka jalan menuju ke Klinik Gading. Karena alat pemeriksaan disana kurang memadahi akhirnya dirujuk ke RS Wirosaban.
Kemudian, rekannya yang mengendarai motor membuka jalan melewati Jalan Tirtodipuran - Prawirotaman - Sisingamangaraja. Sesampainya di depan toko purnama, berpapasan dengan rombongan peserta takbir keliling yang berpakaian hitam-hitam memakai surban kotak-kotak corak hitam putih yang memenuhi jalan.
"Saat itu rekannya Oki bilang ke warga 'pak kritis pak kritis, emergency-emergency'. Lalu datang dua orang warga membukakan jalan. Kemudian rekannya Trias membunyikan klakson mobil. Tapi datang seorang pria sambil membawa balok kayu lalu berteriak ke arah Trias 'kowe meh nabrak aku' sebanyak 3 kali dan memukul," terang Heri.
Selanjutnya, datang lagi seorang pria yang menendang lampu utama mobil. Kemudian pria yang membawa kayu langsung memukul kaca depan mobil secara berulang-ulang.
Saat itu semakin banyak orang yang mendekati mobil dan saudara Oki hendak turun dari mobil namun tidak boleh malah mendapat pukulan. Akhirnya saudara Oki ditolong warga setelah beberapa kali mendapat pukulan.
Kejadian pengeroyokan tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Mergangsan pada 15 April lalu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan ditangkaplah kedua pelaku tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Heri, pelaku EBK melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras. Kini, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara serta pasal 76 C jo pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. (scp/buz)
Load more