Yogyakarta, tvOnenews.com - Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya menegaskan soal kebijakan seragam sekolah di wilayahnya tak berubah.
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih mengacu aturan lama. Yakni Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah yang berlaku untuk siswa dan siswi tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)
"Masih aturan lama Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022," katanya dihubungi, Kamis (18/4/2024).
Pada Permendikbud tersebut disebutkan dalam pasal 3 berbunyi jenis seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan seragam pramuka.
Selain pakaian seragam sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, sekolah dapat mengatur pakaian seragam khas sekolah bagi peserta didik.
Selanjutnya, dalam pasal 4 berbunyi selain pakaian seragam sekolah dan pakaian seragam khas sekolah sebagaimana dimaksud pasal 3, pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik.
Kemudian dalam pasal 5 berbunyi model dan warna pakaian seragam nasion sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a sebagai berikut: peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Load more