Namun, penyerahan kasus ini ke aparat penegak hukum karena terendus adanya kecurangan yang merugikan negara sekitar Rp 18 Miliar di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemda DIY yang bergerak di bidang cerutu ini.
Dihimpun dari berbagai sumber, kasus mencuat setelah adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di PT Taru Martani. Pada periode 2022-2023 ada kas di PT Taru Martani yang diinvestasikan ke komoditi berjangka sekitar Rp 18 Miliar.
Namun investasi itu ternyata diatas namakan secara pribadi dengan alasan tidak bisa diatas namakan perusahaan. Investasi tersebut juga tidak pernah ditetapkan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) 2022 maupun 2023. (scp/buz)
Load more