"Misalnya produk Salak Pondoh ini bisa menjadi destinasi wisata edukasi, begitu juga dengan produk kopi bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan," ujarnya.
Indikasi Geografis menurut Reni dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk. Sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.
Rani menjelaskan, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) secara konsisten telah memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM). Fasilitas tersebut diberikan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak 1998.
"Sampai dengan akhir tahun 2023, kamu telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten, dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," pungkasnya. (apo/buz).
Load more