Sleman, tvOnenews.com - Sebanyak 129 produk khas lokal Indonesia telah terdaftar di Indikasi Geografis. Dari jumlah itu, empat di antaranya berasal dari provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Secara nasional saat ini ada 144 produk khas lokal yang sudah terdaftar di Indikasi Geografis. Dari angka itu tercatat 15 dari luar negeri, 129 produk lokal Indonesia, di mana empat di antaranya dari DIY," kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian RI, Reni Yanita di Yogyakarta, Rabu (24/4/2024).
Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk karena faktor lingkungan geografis termasuk alam, manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang atau produk yang dihasilkan.
Menurutnya, empat produk lokal DIY yang telah terdaftar di Indikasi Geografis adalah Salak Pondoh Sleman, Batik Nitik Bantul, Gula Kelapa Kulon Progo, dan Gerabah Kasongan Bantul. Sementara pihaknya juga telah memberikan fasilitas perlindungan terhadap lima produk lokal lain yang memiliki ciri khas dan tidak ditemukan di tempat lain.
Kelimanya adalah Tenun Gringsing Karangasem Bali, Tenun Doyo Benuaq Tanjung Isuy Jempang dari Kutai Barat Kalimantan Timur, Batik Tulis Nitik Bantul, Batik Tulis Complongan Indramayu, dan Batu Giok Nagan Raya dan Aceh Tengah.
Reni menambahkan, banyak manfaat yang bisa diperoleh apabila suatu produk kearifan lokal sudah terdaftar di Indikasi Geografis. Salah satunya akan mendapat perlindungan agar tidak diproduksi massal oleh pihak maupun daerah lain.
Sehingga diharapkan dapat meningkatkan manfaat ekonomi bagi warga sekitar. Selain itu, produk lokal yang terdaftar juga di Indikasi Geografis juga terjaga kualitas dan reputasinya dengan baik.
"Misalnya produk Salak Pondoh ini bisa menjadi destinasi wisata edukasi, begitu juga dengan produk kopi bisa menjadi daya tarik bagi wisatawan," ujarnya.
Indikasi Geografis menurut Reni dapat menjadi strategi yang efektif untuk mempromosikan dan melindungi Kekayaan Intelektual dari suatu produk. Sehingga berpotensi dalam mengangkat derajat ekonomi produsen lokal, memperluas pangsa pasar produk, serta menjaga keberlangsungan lingkungan dan budaya lokal.
Rani menjelaskan, Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) secara konsisten telah memberikan fasilitas perlindungan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku industri kecil menengah (IKM). Fasilitas tersebut diberikan melalui Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA yang telah berdiri sejak 1998.
"Sampai dengan akhir tahun 2023, kamu telah memfasilitasi pendaftaran 5.966 Merek, 1.280 Hak Cipta, 83 Desain Industri, 19 Paten, dan 5 Indikasi Geografis. Kami juga telah melatih 1.225 Fasilitator Kekayaan Intelektual dari aparat pembina IKM di pusat dan daerah untuk lebih memperluas sosialisasi tentang perlindungan Kekayaan Intelektual," pungkasnya. (apo/buz).
Load more