Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) menggeledah PT Taru Martani di Jalan Kompol Bambang Suprapto No 2A Baciro, Gondokusuman, Kota Yogyakarta dan rumah dinas direktur utama PT Taru Martani di Jalan Tunjung, Baciro, Senin (29/4/2024).
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, beberapa barang elektronik dan berkas dokumen. Serta menyegel beberapa kendaraan.
"Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati DIY dan surat perintah penyidikan Kepala Kejati DIY tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan operasional PT Taru Martani pada 2022-Mei 2023," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (30/4/2024).
Atas serangkaian tindakan penyidik menurut cara yang diatur dalam undang-undang dan mengumpulkan alat bukti sehingga dengan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah ada tindak pidana melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terdapat alasan dan dugaan bahwa benda tersebut di duga kuat berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Operasional PT Taru Martani Tahun 2022–Mei 2023.
Disampaikan Herwatan, penggeledahan di rumah dinas Dirut PT Taru Martani, tim penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 80 juta, 9 arloji, dokumen, handphone, dan flashdisk. Serta menyegel mobil dan motor.
"Kalau di kantor PT Taru Martani, tim penyidik menggeledah ruang direktur, kepala divisi keuangan dan ruang arsip keuangan. Tim menyita beberapa dokumen arsip keuangan, laptop, handphone dan flashdisk," imbuh Herwatan.
Sebelumnya, pada Senin (22/4/2024) lalu, Tim Penyidik Kejati DIY telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan. Juga telah memanggil saksi dari unsur PT Taru Martani yaitu direksi dan komisaris.
Load more