Dari pengembangan kasus yang dilakukan pada Jumat (19/4/2024) pagi di Banguntapan, Kabupaten Bantul, polisi menangkap pria inisial MAZ (36) tersebut. Serta menyita 6 paket sabu seberat 3,54 gram, sebuah timbangan digital, sebuah alat hisap sabu dan dua buah handphone.
Lalu pada Kamis (25/4/2024) siang di Depok, Kabupaten Sleman dilakukan penangkapan terhadap perempuan inisial ENA (43). Serta menyita 63.000 butir pil warna putih simbol Y dan sebuah handphone.
Kemudian pada Sabtu (27/4/2024) malam di Karangwaru Tegalrejo, Kota Yogyakarta, menangkap pria inisial MRH (23) dan ditemukan narkotika jenis ganja kurang lebih 18,38 gram, sebuah handphone warna biru navy dan uang senilai Rp 250.000.
"Total ada 7 orang tersangka yang kami amankan. 5 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Dengan jumlah sabu 16,26 gram, ganja 18,38 gram, 10 butir psikotropika dan 68.332 butir obaya," kata Aditya saat rilis kasus di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
Dari kasus ini, tersangka RK, IS, WI dan ENA disangkakan pasal 436 ayat 2 jo pasal 145 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Selanjutnya, terhadap MAZ dijerat pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar dan pasal 60 ayat 2 UU RI nomor 05 tahun 1997 dan psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Kemudian terhadap MRH dijerat pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar.
Load more