Serta terhadap SA dijerat pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 8 Miliar dan pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Dihadirkan saat rilis kasus, salah satu tersangka perempuan inisial WI mengaku menggunakan obat-obatan tersebut untuk menghilangkan stres.
"Saya baru pertama pakai karena tergiur buat menghilangkan stres", kata WI saat ditanya wartawan. (scp/dan)
Load more