Tuntutan lainnya, yaitu meminta kepada Prabowo-Gibran agar segera merealisasikan program reforma agraria, memecahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta buruh migran agar mendapatkan perlindungan lebih baik.
"Dan tak kalah penting, Kementerian Ketenagakerjaan harus segera mengadaptasi seiring berkembangnya ekonomi kreatif (ekraf) maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekraf termasuk seniman dan pegawai seni," imbuh Irsyad.
Sedangkan, tuntutan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para buruh mendesak Gubernur DIY agar segera merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 minimal 15 persen.
Karena menurutnya, upah minimun di Yogyakarta jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan survei yang dilakukan, KHL di Yogyakarta berkisar Rp 3,5-4 juta. Sementara yang terjadi, rata-rata upah minimum di Yogyakarta di angka Rp 2 juta.
Besaran upah tersebut, dinilai terlalu murah. Akibatnya, para buruh tidak bisa untuk membeli rumah. Oleh karena itu, Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan murah untuk buruh.
Selanjutnya, Pemda DIY harus membantu transportasi buruh agar menyediakan Trans Jogja dengan rute yang melewati kawasan pabrik dan memberikan diskon kepada anggota pekerja serikat buruh.
Kemudian secara bertahap memberikan beasiswa pendidikan bagi buruh dan kekeluarganya.
Load more