Yogyakarta, tvOnenews.com - Buruh di Kota Yogyakarta turun ke jalan memperingati Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada hari ini, 1 Mei 2024.
Aksi May Day diawali dengan berkumpulnya massa di Tugu Yogyakarta. Kemudian dilanjutkan long march menuju Titik Nol Yogyakarta di Kawasan Malioboro.
Dalam aksi ini, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah. Utamanya presiden dan wakil presiden terpilih pada Pemilu 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pertama, buruh di Yogyakarta meminta pemerintahan yang baru agar mencabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan mengganti regulasi ketenagakerjaan tersebut.
"Kami meminta kepada presiden yang baru, Prabowo Subianto untuk mencabut UU Cipta Kerja dan menggantikan UU Cipta Kerja sehingga bisa
Menghapus sistem kontrak dan outsourching," kata Irsyad Ade Irawan, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Yogyakarta mewakili para demonstran.
Selagi menunggu pengganti UU Cipta Kerja, lanjutnya, pemerintah bisa kembali menerapkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. Dengan demikian, pengaturan soal upah minimum dan pesangon diatur dalam regulasi lama tersebut.
Tuntutan lainnya, yaitu meminta kepada Prabowo-Gibran agar segera merealisasikan program reforma agraria, memecahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak serta buruh migran agar mendapatkan perlindungan lebih baik.
"Dan tak kalah penting, Kementerian Ketenagakerjaan harus segera mengadaptasi seiring berkembangnya ekonomi kreatif (ekraf) maka perlu ada sekian peraturan perundang-undangan yang bisa mengatur para pekerja ekraf termasuk seniman dan pegawai seni," imbuh Irsyad.
Sedangkan, tuntutan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), para buruh mendesak Gubernur DIY agar segera merevisi Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2024 minimal 15 persen.
Karena menurutnya, upah minimun di Yogyakarta jauh lebih rendah dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Berdasarkan survei yang dilakukan, KHL di Yogyakarta berkisar Rp 3,5-4 juta. Sementara yang terjadi, rata-rata upah minimum di Yogyakarta di angka Rp 2 juta.
Besaran upah tersebut, dinilai terlalu murah. Akibatnya, para buruh tidak bisa untuk membeli rumah. Oleh karena itu, Pemda DIY harus melakukan pembangunan perumahan murah untuk buruh.
Selanjutnya, Pemda DIY harus membantu transportasi buruh agar menyediakan Trans Jogja dengan rute yang melewati kawasan pabrik dan memberikan diskon kepada anggota pekerja serikat buruh.
Kemudian secara bertahap memberikan beasiswa pendidikan bagi buruh dan kekeluarganya.
Terakhir, mendorong Pemda DIY agar segera melakukan penguatan bagi buruh untuk bisa mendapatkan pendapatan di luar upah yaitu melalui koperasi. (scp/buz)
Load more