Yogyakarta, tvOnenews.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, melaksanakan pengawasan terhadap lokasi bekas tambang batu di Kalurahan Giring yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Harry Sukmono di Gunungkidul, Senin, mengatakan DLH bersama Sekda melakukan rapat koordinasi menyikapi adanya pemanfaatan lokasi bekas tambang batu menjadi lokasi pembuangan sampah.
"Dari hasil rapat itu, Pemkab Gunungkidul menolak sampah dari luar daerah," kata Harry.
Ia mengatakan sesuai Perda Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, disebutkan bahwa sampah dari luar daerah dilarang dibuang di Gunungkidul.
Tim DLH Gunungkidul melaksanakan monitoring dan pengawasan lokasi, dan juga kendaraan yang masuk Gunungkidul.
"Truk pengangkut sampah harus diputar balik," kata Harry.
Sementara itu, Lurah Giring Joko Tirto Wibowo mengatakan pembuangan sampah terjadi sejak beberapa hari terakhir, sebelum dirinya mendapatkan informasi mengenai pembuangan sampah dari wilayah lain ke daerahnya.
Sampai akhirnya warga protes, dan dirinya bekerja sama dengan Satpol PP Gunungkidul untuk menghentikan aktivitas.
"Kami bersama Satpol PP menghentikan pembuangan sampah dan menutupnya," katanya.
Menurut dia, lokasi bekas tambang batu menjadi lokasi pembuangan sampah merupakan dampak penutupan TPA Piyungan di Bantul.
Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kalurahan Giring berkoordinasi dengan pemilik lahan, dan diketahui sampah itu akan digunakan untuk menguruk bekas galian.
"Dari informasi, sampah akan diberi tanah, dan di atasnya akan ditanam pohon," katanya. (ant/aag)
Load more