Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari beberapa saksi yang ikut saat latihan. Malam harinya, pelaku tiba-tiba menyerahkan diri ke Polresta Sleman.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 3 dengan ancaman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
Dihadirkan saat rilis kasus, tersangka AF menyebut, latihan sambung untuk mengimplementasikan ilmu.
Saat pertandingan tersebut, dia mengakui telah memukul korban sekitar 10 kali gerakan. Namun, pukulan itu tidak dilakukan secara beruntun.
"Ada mungkin 10 kali gerakan. Tapi kan bukan satu tahap langsung 10 kali lebih itu saya nyerang. Misalnya ada jeda antara tendangan dan pukulan. Namanya teknik segala macam," paparnya.
Pada saat tendangan telak itulah yang kemudian menyebabkan korban kesakitan. Tendangan terakhir ini mengakibatkan korban jatuh. Selanjutnya dilakukan penanganan pertama dengan mengendorkan otot perut dan meminggirkan korban untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dia juga mengaku sempat ke rumah sakit untuk mengecek kondisi korban dari sebelum sampai setelah operasi. Bahkan, dirinya sempat ke rumah duka utnuk mengecek kebenaran kabar korban meninggal dunia. (scp/buz)
Load more