Yogyakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi sekolah yang hendak melaksanakan kegiatan study tour.
Namun ada sejumlah persyaratan yang lebih diperketat. Selain pemilihan moda transportasi juga surat izin yang harus dikantongi oleh sekolah.
Pengetatan ini imbas adanya kecelakaan yang dialami rombongan study tour sekolah di Subang, Jawa Barat yang menelan belasan korban jiwa beberapa waktu lalu.
"Pada prinsipnya Pemkot Yogya tidak melarang untuk study tour. Tapi syarat-syarat pemberlakuan study tour harus diperketat baik dari sisi urgensi harus dipertimbangkan," kata Singgih Raharjo, Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Senin (20/5/2024).
Dalam hal ini, sekolah harus lebih selektif dalam memastikan moda transportasi yang digunakan laik jalan.
Jika ada keraguan, sekolah bisa berkonsultasi dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) maupun Dinas Pariwisata setempat. Kelaikan ini bisa dalam bentuk sertifikasi tour and travel atas armada yang digunakan.
Menurut Singgih, bus pariwisata dan bus AKAP punya SOP yang berbeda.
Load more