Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua orang debt collector (DC) diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta lantaran mencoba merampas mobil debitur yang tengah berwisata di Kebun Binatang Gembira Loka.
Mereka inisial AF (25) warga Magelang Utara, Kota Magelang dan pria inisial IR alias gosong asal Kalasan, Tirtomartani, Kabupaten Sleman.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (22/4/2024).
Sedangkan, tiga pelaku lainnya inisial HR, D dan JRW masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskan Probo, percobaan perampasan terjadi di parkiran sisi timur Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Gede, Yogyakarta, Jumat (17/5/2024) sore lalu.
Kronologi bermula ketika korban yang bernama Irfan Nur Fatoni (27) bersama dengan keluarganya dari Madiun, Jawa Timur berwisata ke Kebun Binatang Gembira Loka.
Sekira pukul 16.00 WIB atau selesai rekreasi, korban menuju ke parkiran mobil. Namun ketika masuk ke mobil, korban didatangi lima orang DC yang mengaku dari PT Mega Auto Finance (MAF).
Load more