Yogyakarta, tvOnenews.com - Dua orang debt collector (DC) diamankan Satreskrim Polresta Yogyakarta lantaran mencoba merampas mobil debitur yang tengah berwisata di Kebun Binatang Gembira Loka.
Mereka inisial AF (25) warga Magelang Utara, Kota Magelang dan pria inisial IR alias gosong asal Kalasan, Tirtomartani, Kabupaten Sleman.
"Mereka diduga melakukan tindak pidana sesuai pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dengan ancaman maksimal hukuman 12 tahun penjara," kata AKP MP Probo Satrio, Kasatreskrim Polresta Yogyakarta saat rilis kasus, Rabu (22/4/2024).
Sedangkan, tiga pelaku lainnya inisial HR, D dan JRW masih dalam pengejaran polisi.
Dijelaskan Probo, percobaan perampasan terjadi di parkiran sisi timur Kebun Binatang Gembira Loka, Kota Gede, Yogyakarta, Jumat (17/5/2024) sore lalu.
Kronologi bermula ketika korban yang bernama Irfan Nur Fatoni (27) bersama dengan keluarganya dari Madiun, Jawa Timur berwisata ke Kebun Binatang Gembira Loka.
Sekira pukul 16.00 WIB atau selesai rekreasi, korban menuju ke parkiran mobil. Namun ketika masuk ke mobil, korban didatangi lima orang DC yang mengaku dari PT Mega Auto Finance (MAF).
Para DC itu menanyakan tentang mobil yang dipakai oleh korban. Mereka juga menyatakan bahwa mobil yang dipakai korban telah telat angsuran 10 bulan. Sehingga mereka berusaha untuk meminta kendaraan tersebut.
Namun saat itu, korban menjelaskan kepada DC bahwa mobil tersebut bukan hasil kredit dari PT MAF melainkan dari PT SMS Finance.
Akan tetapi, kelima pelaku ini tetap memaksa meminta STNK mobil korban dengan alasan untuk dicek nomor mesin dan nomor rangkanya. Karena merasa ketakutan, korban akhirnya menyerahkan STNK itu kepada mereka.
Dari hasil pengecekan DC ternyata nomor mesin dan rangka sesuai dengan STNK. Justru surat yang dibawa oleh para DC yang tidak sesuai dengan identitas kendaraannya.
"Waktu itu dasar pelaku melakukan pengecekan berdasarkan barcode di kendaraan. Para DC ngecek barcode itu terhadap kertas dalam kaca samping mobil sudah sesuai. Padahal STNK sama nomor mesin dan nomor rangka yang ada di mobil yang rencananya mau ditarik itu berbeda," tutur Probo.
Tak terima pernyataan tersebut, korban mengajak pelaku untuk menyelesaikan masalah itu ke kantor polisi. Kemudian, kasus ditangani oleh Polresta Yogyakarta hingga akhirnya menetapkan para DC atas kasus pemaksaan dengan kekerasan.
Selain menangkap dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya 1 unit mobil merk Mitsubishi X-pander nopol AG 1716 CG warna putih mutiara Tahun 2022 atas nama Muhammad Edo Febriansyah alamat Desa Melati, Mojo, Kediri.
Kemudian selembar notice pajak STNK, satu bendel dokumen PT MAF termasuk surat kuasa untuk proses pengembangan serta selembar surat BPKB dari PT SMS Finance. (scp/buz)
Load more