Yogyakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) resmi menetapkan pria inisial NAA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani periode 2022-2023.
Tersangka menjabat sebagai direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Daerah (Pemda) DIY tersebut.
"Setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1, Kejati DIY menetapkan NAA selaku direktur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Taru Martani," kata Amiek Wulandari, Wakajati DIY saat konferensi pers, Selasa (28/5/2024).
Selanjutnya terhadap tersangka berdasarkan surat penahanan Kepala Kejati DIY dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak Selasa (28/5/2024) ini di Lapas Kelas IIA Yogyakarta.
Amiek menyampaikan bahwa, untuk memenuhi target PT Taru Martani, tersangka melakukan investasi melalui perdagangan berjangka komiditi berupa kontrak berjangka emas dengan PT Midtou Aryacom Futures selaku perusahaan pialang.
Tersangka melakukan investasi itu tanpa melalui Rancangan Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan untuk mendapat persetujuan.
Adapun, pembukaan rekening pada PT Midtou Aryacom Futures dapat dilakukan oleh perusahaan dengan syarat surat persetujuan dari pemegang saham dan surat kuasa pejabat yang dikuasakan untuk mewakili perusahaan. Namun, tersangka melakukan pembukaan rekening atas nama pribadi.
Load more