Yogyakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta resmi menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih mendominasi perolehan kursi legislatif di daerah ini.
"Hasil rapat pleno terbuka, PDIP memperoleh 11 kursi disusul Gerindra, Golkar dan PKS masing-masing 5 kursi. Sementara Partai Nasdem, PAN dan PPP masing-masing 4 kursi. Serta PKB 2 kursi," kata Noor Harsya Aryosamudro, Ketua KPU Kota Yogyakarta, Selasa (28/5/2024).
Sedangkan berdasarkan daerah pemilihan (dapil), terdapat 9 kursi di dapil 1, 7 kursi di dapil 2, 8 kursi di dapil 3, 6 kursi di dapil 4 dan 10 kursi di dapil 5.
Lebih lanjut, Harsya menyampaikan, penetapan ini dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan yang dilayangkan oleh calon legislatif (caleg) dari Partai Ummat dengan hasil dismiss atau gugur karena yang bersangkutan tidak hadir dalam sidang pada 21 Mei lalu.
"Lalu setelah mendapatkan surat dinas dari KPU RI, kami hari ini melakukan rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta pada pemilu 2024," ucap Harsya.
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU DIY, Sri Surani menyebut, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada pemilu 2024 di Kota Yogyakarta masuk dalam gelombang 2 karena adanya perkara gugatan dari salah satu caleg ke MK.
Dalam kesempatan ini, Rani juga berharap adanya dukungan dari masyarakat demi kelancaran dalam pelaksanaan Pilkada mendatang. (scp/buz)
Load more